Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Selesai Akhir 2026

- DPR RI menargetkan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru rampung akhir 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK, dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak terkait.
- Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf awal UU akan berasal dari usulan pengusaha dan serikat buruh agar hasilnya sesuai kebutuhan lapangan kerja saat ini.
- Anggota DPR Obon Tabroni memastikan proses pembahasan akan terbuka bagi publik, sementara perwakilan buruh menuntut aturan baru yang adil soal upah dan kontrak kerja.
Jakarta, IDN Times - DPR RI memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan ditanggapi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU itu ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
“Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco usai menerima aspirasi para buruh dalam peringatan May Day 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
1. Tunggu draf dari pengusaha dan buruh

Dasco mengatakan, durasi penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru tergantung pada asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Dia mengatakan, parlemen menunggu draf usulan dari kedua organisasi untuk melanjutkan ke tahap pembahasan.
“Nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, nanti kita kemudian akan bahas bersama. Jadi ini kita balik nih, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya, kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” ucap Dasco.
Dalam hal ini, Dasco menjawab tuntutan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan lebih banyak kaum buruh.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubadzir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full, akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ,” ujar Dasco.
2. DPR RI pastikan ada keterlibatan publik

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni dari fraksi Gerindra memastikan, pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru akan melibatkan publik. Dia tak mau keterlibatan publik minim, seperti yang terjadi saat penggodokan UU Cipta Kerja.
“Terkait dengan revisi Undang-Undang 13 (UU Ketenagakerjaan), salah satu persoalan kemarin adalah miskinnya keterlibatan publik. Sehingga Undang-Undang Omnibus Law dilakukan upaya, dan kalah. Dan kami sekarang sangat berhati-hati terkait dengan aspirasi dari masyarakat,” ujar Obon.
3. Tuntutan buruh soal UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno yang hadir dalam audiensi dengan DPR RI itu menyampaikan agar poin-poin yang akan dimasukkan UU Ketenagakerjaan yang baru menyesuaikan kondisi buruh saat ini.
Dia menyoroti soal disparitas upah minimum antardaerah, mekanisme kontrak kerja, dan sebagainya. Oleh sebab itu, penyusunannya harus melibatkan perwakilan buruh.
“Karena kalau tidak melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, kami rasa secara subtansi pasti tidak akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh selama ini,” tutur Sunarno.
















