DPR dan Pemerintah Jamin UU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

- DPR dan pemerintah menjamin UU Ketenagakerjaan rampung Oktober 2026.
- Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, dialog dengan seluruh pihak terkait akan dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi seluas mungkin.
- Kecurigaan publik terhadap pembentukan UU Ketenagakerjaan tetap ada meski pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja mendukung.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemerintah dan DPR tengah bekerja keras menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Dasco saat memberikan sambutan pada Rakornas II KSPSI, di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/2/2026).
1. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Adapun Oktober 2026 merupakan tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu maksimal ini diungkapkan MK dalam putusan saat mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024 lalu.
2. Dialog dengan seluruh pihak terkait

Menurut Dasco, sisa waktu hingga Oktober akan dimanfaatkan DPR untuk berdialog seluas-seluasnya dengan seluruh pihak terkait ketenagakerjaan. DPR mengklaim akan menyerap aspirasi seluas mungkin agar UU Ketenagakerjaan nantinya betul-betul adil, baik bagi buruh, pengusaha maupun pemerintah.
"Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera," tegas Dasco.
3. Kecurigaan di balik UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat berharap pemerintah dan DPR bisa menyegerakan UU Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan meski ada kecurigaan publik terhadap pembentuk UU.
Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI itu diikuti oleh pimpinan 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja dari seluruh Indonesia.

















