Temui Massa Buruh, BAM DPR Setuju Segera Ada Perubahan UU Ketenagakerjaan

- Ketua BAM, Ahmad Heryawan, setuju dengan perubahan UU Ketenagakerjaan.
- Harapannya perubahan UU Ketenagakerjaan lebih baik dari UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
- Aher menyoroti hubungan kerja dan reformasi penghasilan pekerja sebagai catatan penting untuk diperbaiki.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Ahmad Heryawan atau Aher, menemui buruh yang menggelar aksi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Ia menyatakan setuju dengan perubahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Tentu kami dari Badan Aspirasi Masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setuju tidak? Setuju tidak?” ujar Aher.
Aher berharap perubahan UU Ketenagakerjaan akan lebih baik dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, tadi harapannya minimal perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ke depan minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, betul? Tapi saya jawab, bukan hanya minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, tapi lebih baik daripada Undang-Undang 13 Tahun 20o3, setuju ya?” ujar mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Aher juga menyampaikan hal yang menjadi catatan penting untuk diperbaiki, yaitu hubungan kerja dan reformasi tentang penghargaan penghasilan para pekerja.
“Oleh karena itulah undang-undang ke depan dalam urusan penggajian, urusan kemudian penghasilan, maka acuannya adalah pendapatan yang layak untuk kehidupan yang layak. Tentu saja kesimpulannya adalah bahwa kami dari BAM, Badan Aspirasi Masyarakat, maupun nanti Komisi IX yang akan mengerjakan perubahan undang-undang tersebut secara langsung,” pungkasnya.

















