Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak negara menghentikan praktik hukuman mati yang dinilai tidak menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan. Di balik vonis paling berat itu, bukan hanya soal jerat hukumnya saja yang mereka tanggung, namun masa tunggu vonis yang jadi teman tak pasti di tengah putusan pengadilan yang ada.
Bukan hanya itu sebagian perempuan terpidana mati justru kotor tangannya bukan tanpa latar belakang, mereka memiliki riwayat kemiskinan, alami kekerasan dalam rumah tangga, hingga relasi kuasa yang membuat mereka kehilangan kendali atas hidupnya, termasuk terjerat pada tindak pidana.
“Mereka terjerat lewat kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, atau relasi kuasa yang memaksa, sehingga hukuman paling berat menimpa mereka yang paling sedikit memegang kendali,” kata Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti, Kamis (15/10/2025),
