Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mendagri Tekankan Peran Pemda Cegah Penyalahgunaan Ketamin
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). (dok. Kemendagri)
  • Mendagri Tito Karnavian menyoroti peran pemda setelah penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Batam, serta pentingnya kolaborasi lintas lembaga melindungi masyarakat dan generasi muda.
  • Pemda diminta memperkuat sosialisasi bahaya ketamin, yang dilarang penggunaannya berdasarkan UU Kesehatan dan dapat memicu ketagihan serta halusinasi, di samping narkotika yang sudah dikenal.
  • Pemda perlu melibatkan jaringan masyarakat hingga desa untuk melaporkan dugaan peredaran zat berbahaya, sekaligus memastikan layanan rehabilitasi tersedia bagi warga yang mengalami ketergantungan ketamin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mendagri menekankan peran pemerintah daerah dalam pencegahan, penindakan, edukasi, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan ketamin serta zat berbahaya lainnya.
  • Who?
    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pemerintah daerah, masyarakat, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, BNN, dan BIN terlibat dalam upaya pencegahan serta penanganan peredaran ketamin.
  • Where?
    Penekanan itu disampaikan di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, setelah konferensi pers pemusnahan barang bukti ketamin.
  • When?
    Rabu, 12 Agustus 2026, usai konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ketamin.
  • Why?
    Pengungkapan penyelundupan 1,3 ton ketamin dinilai menunjukkan perlunya kolaborasi untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari peredaran zat berbahaya dan dampak penyalahgunaannya.
  • How?
    Pemda diminta memperluas sosialisasi bahaya ketamin, memanfaatkan jaringan desa dan masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran, serta memastikan layanan rehabilitasi tersedia bagi pengguna yang membutuhkan bantuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk ketamin.

Hal itu disampaikan Tito usai menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Menurut Tito, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk melindungi masyarakat dari peredaran zat berbahaya, khususnya generasi muda.

1. Perkuat edukasi soal bahaya ketamin

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). (dok. Kemendagri)

Tito mengatakan upaya pencegahan perlu dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tidak cukup hanya membahas jenis narkotika yang selama ini dikenal seperti ekstasi, sabu-sabu, heroin, dan morfin.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahaya ketamin dan dampak penyalahgunaannya.

"Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan," ujar Tito.

Ia menjelaskan, ketamin memang tidak masuk dalam golongan narkotika, tetapi penggunaannya tetap dilarang berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Penyalahgunaan zat tersebut juga dapat menimbulkan dampak seperti ketagihan dan halusinasi.

2. Libatkan masyarakat untuk bantu cegah peredaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). (dok. Kemendagri)

Selain edukasi, Pemda juga perlu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran zat berbahaya.

Tito menilai posisi Pemda yang memiliki jaringan hingga tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi sekaligus menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran zat berbahaya kepada aparat penegak hukum.

"Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencakup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil," jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat membantu aparat dalam menindak peredaran ketamin maupun zat berbahaya lainnya yang berpotensi mengancam masyarakat.

3. Siapkan layanan rehabilitasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). (dok. Kemendagri)

Peran Pemda tidak berhenti pada pencegahan dan penindakan. Tito juga menekankan pentingnya penguatan fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang sudah mengalami dampak penyalahgunaan zat berbahaya.

Ia meminta Pemda memastikan layanan rehabilitasi tersedia dan dapat menangani masyarakat yang membutuhkan bantuan, termasuk mereka yang mengalami ketergantungan akibat penyalahgunaan ketamin.

"Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin," kata Tito.

Tito pun mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin tersebut. Menurutnya, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran zat berbahaya. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article