Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan tidak keberatan jika ada pihak yang menggugat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepmendagri itu menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara (Sumut), yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).