Mendagri Ungkap 3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah Tak Ada Sengketa di MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Opsi tersebut diambil karena adanya kesenjangan waktu akibat amanah pelantikan yang harus serentak, namun di sisi lain masih ada sebagian Pilkada yang harus menjalani gugatan atas sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan, tiga opsi ini khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di MK. Opsi pertama, seluruh kepala daerah, termasuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025. Tito mengaku, opsi ini paling banyak diinginkan mayoritas kepala daerah terpilih.
"Menyiapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Opsi pertama, seluruh kepala daerah terpilih dilantik oleh presiden pada 6 Februari, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta. Ini arus bawah di kalangan gubernur, bupati, walikota sangat kuat sekali," ucap dia dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).