Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mendagri Ungkap Tiga Solusi Bagi Pemda yang Sulit Bayar Gaji Pegawai
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat Konferensi Pers Pemerintah terkait Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026)(Dok. Kemendagri)
  • Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah menyiapkan tiga solusi bagi pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk PPPK, serta membantah menolak tambahan transfer ke daerah.
  • Pemda diminta lebih dulu mengefisiensikan belanja seperti perjalanan dinas dan honor rapat; Kemendagri akan menurunkan tim untuk memeriksa kebutuhan anggaran daerah.
  • Jika efisiensi belum cukup, Kemendagri akan mengawal pencairan DBH yang tertunda dan mendorong insentif DAU melalui Kemenkeu; tercatat 79 daerah mengalami kesulitan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 Agustus 2026

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tiga solusi bagi pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai: efisiensi anggaran, pencairan DBH, dan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan. Ia membantah menolak tambahan transfer ke daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menteri Dalam Negeri Tito bilang ada tiga cara untuk daerah yang susah bayar gaji pegawai. Pertama, daerah harus hemat uang, seperti kurangi perjalanan dan uang rapat. Kedua, pemerintah bisa membantu mencairkan uang bagi hasil yang belum dibayar. Ketiga, Kementerian Keuangan bisa memberi uang tambahan kalau daerah masih kekurangan. Ada 79 daerah yang sedang susah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah menempatkan efisiensi anggaran sebagai langkah awal, sambil tetap membuka dukungan bagi daerah yang benar-benar membutuhkan. Penelusuran langsung Kemendagri, pengawalan pencairan dana bagi hasil, dan kesiapan insentif DAU menunjukkan adanya jalur penanganan bertahap agar kebutuhan belanja pegawai dapat ditangani sesuai kondisi masing-masing daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah menyiapkan tiga langkah guna menjawab permasalahan kesulitan daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia pun membantah adanya anggapan bahwa dirinya menolak tambahan transfer ke daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai.

"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah (dengan judul) ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf,’ gak gitu yang saya sampaikan," ujar Mendagri kepada awak media usai konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

1. Pemda diminta lakukan efisiensi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara hybrid dari Ruang Singhasari, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/8/2026)(dok. Kemendagri)

Solusi pertama yang bisa dilakukan pemda adalah daerah melakukan efisiensi. Tito menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sejumlah anggaran yang mestinya bisa diefisiensi oleh daerah guna menggaji pegawai, seperti besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.

Dia pun mengapresiasi Bupati Lahat yang berinisiatif melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp400 miliar.

"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," kata dia.

2. Mendorong Kementerian Keuangan dan akan mengawal pencairan DBH

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara hybrid dari Ruang Singhasari, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/8/2026)(dok. Kemendagri)

Langkah kedua dilakukan ketika Kemendagri telah menurunkan tim ke daerah dan hasilnya memang diperlukan adanya insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat. Tito pun mendorong Kementerian Keuangan dan akan mengawal pencairan DBH tersebut.

"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," kata dia.

3. Pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan pengarahan pada acara Apel Komandan Satuan TNI Tahun 2026 di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026)(dok. Kemendagri)

Langkah terakhir dilakukan untuk daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau betul-betul mengalami kekurangan. Tito menegaskan pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan. Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article