Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan, sebanyak 20 persen alokasi penggunaan dana desa tahun 2025 harus digunakan untuk program ketahanan pangan.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Yandri mengatakan, permendesa sebelumnya mengatur penggunaan dana desa maksimal 20 persen untuk ketahanan pangan.
Namun, di era kepemimpinannya, aturan itu diubah menjadi sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang nggak boleh," kata Yandri, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).