Jakarta, IDN Times - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengaplikasikan sebesar Rp16 triliun atau setara 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025.
Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan, tidak ada celah bagi kepala desa untuk main-main dengan dana desa.
“Jelas ini petunjuknya, sangat terang benderang, tidak ada celah kira-kira Kepala Desa untuk bermain, sehingga jangan sampai dana yang besar Rp16 triliun itu tidak ada jejaknya,” kata Yandri, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).