Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Novel Baswedan menepati omongannya dengan melaporkan kembali politikus Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Minggu (17/11) sekitar pukul 13:00 WIB. Dewi dilaporkan lantaran dituding membuat laporan palsu atas pernyataannya ke publik. Ia menuduh teror air keras yang dialami Novel hanya rekayasa, maka hingga saat ini kasusnya belum dapat diungkap oleh pihak kepolisian. 

Namun, yang melaporkan ke polisi bukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melainkan oleh tetangga Novel yakni Yasri Yudha Yahya. Yasri merupakan tetangga Novel yang membawanya kali pertama ke Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kelapa Gading usai ia diteror air keras. Ia pula orang pertama yang melaporkan mengenai kejadian tersebut ke polisi pada 11 April 2017 lalu. 

"Ia pun juga ikut mendampingi Novel pada saat ke rumah sakit Jakarta Eye Centre dan rumah sakit di Singapura ketika Novel menjalani perawatan," tutur salah satu kuasa hukum Novel, Al Ghifari Aqsa melalui keterangan tertulis pada Senin (18/11). 

Lalu, mengapa bukan Novel yang langsung melaporkan kembali politikus PDI Perjuangan itu? Apa tanggapan Dewi usai ia benar-benar dilaporkan ke polisi oleh pihak Novel?

1. Dewi Tanjung dituding telah membuat laporan palsu dan bisa terancam bui empat bulan

Dokumen pelaporan ke Polda Metro Jaya atas nama Dewi Tanjung. (Istimewa)

Di dalam surat pelaporan yang diperoleh IDN Times, Yasri melaporkan Dewi dengan menggunakan pasal 220 KUHP yang isinya "barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal (ia) mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, (maka) diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." Dewi sebelumnya menuding Novel telah melakukan rekayasa teror air keras yang dialaminya pada 2017 lalu. Padahal, teror itu sudah dibenarkan oleh lima rumah sakit, Komnas HAM, polisi hingga presiden. 

"Pernyataan yang disampaikan oleh terlapor diduga untuk mengaburkan sejumlah fakta yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian, Komnas HAM, dan tim lain yang pernah menyelidiki kasus Novel Baswedan," kata Al Ghifari. 

Mereka berharap dengan diterimanya laporan yang dibuat oleh Yasri, maka diharapkan proses pengungkapan kasus hukum terhadap Novel tetap dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum. 

2. Pihak kuasa hukum sengaja meminta agar bukan Novel yang melaporkan balik Dewi Tanjung ke Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di