Jakarta, IDN Times – Langkah Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan, dinilai menjadi momentum untuk mendorong pembangunan yang lebih ramah terhadap satwa liar.
Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai perlindungan habitat gajah harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan koridor satwa atau wildlife crossing sebagai standar dalam proyek-proyek infrastruktur yang berada di sekitar habitat gajah.
