Jakarta, IDN Times - Beredar kabar, kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada periode 2024-2029 akan berjumlah 40 kementerian. Jumlah ini dinilai terlalu gemuk sehingga menuai kecurigaan adanya indikasi bagi-bagi jabatan.
Jumlah kementerian sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara. Dalam undang-undang tersebut, jumlah kementerian berjumlah 34.
Lantas, bagaimana jumlah kementerian kabinet di era presiden-presiden sebelumnya? Mari bandingkan rincian jumlah dan nama-nama kementerian di era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).