ilustrasi pesawat militer (pixabay.com/John atlantis1@outlook.be)
Selain itu, penelitian SIPRI ini juga menyoroti pentingnya kapasitas suatu negara untuk menegakkan kedaulatan wilayah udaranya. Menurut Edin, ketiadaan kemampuan yang mumpuni dapat dimanfaatkan jaringan pengiriman gelap.
Irak disebutkan sebagai contoh di mana pasukan keamanan Irak baru bertanggung jawab memantau wilayah udaranya sejak Desember 2011. Dengan radar yang terbatas dan pesawat tempur baru yang diharapkan tiba pada 2014, beberapa analis memperkirakan Irak belum dapat sepenuhnya menegakkan kedaulatan udara nasional sebelum 2016.
Sementara, untuk negara-negara yang memiliki kapasitas, seperti Turki, mekanisme ini terbukti berhasil. Otoritas Turki diketahui telah mengkondisikan izin lintas bagi pesawat kargo asing dengan pemeriksaan terlebih dahulu.
Contoh lain, dalam sebuah inspeksi pada 2011, Turki memaksa pesawat kargo Iran (YasAir Cargo Airlines) yang terbang ke Suriah untuk mendarat di Diyarbakır, Turki, untuk diperiksa. Laporan menyebutkan hasil pemeriksaan menemukan 19 peti militer terlarang, termasuk 60 senapan serbu Kalashnikov AK-47, 14 senapan mesin BKC/Bixi, hampir 8.000 butir amunisi, serta ratusan mortir.
Sebagai hasil langsung dari tindakan pencegatan di Turki tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian menjatuhkan sanksi terhadap seluruh armada maskapai yang mengoperasikan pesawat itu karena terlibat dalam kegiatan yang melanggar embargo.
Dengan contoh di atas, Edin menyimpulkan negara-negara menghadapi tantangan fisik yang signifikan dalam menjaga kedaulatan ruang udara mereka, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur pengawasan dan kemampuan penegakan hukum secara langsung.
Banyak negara kekurangan sumber daya fisik yang krusial seperti sistem radar pengawasan jarak jauh atau sekunder. Tanpa teknologi ini, negara tidak dapat memantau secara efektif pesawat yang melintas di wilayahnya, sehingga prosedur regulasi udara yang ada menjadi terbatas efektivitasnya.
Penegakan kedaulatan udara juga membutuhkan pesawat tempur untuk melakukan intersepsi fisik atau memaksa pesawat yang mencurigakan untuk mendarat. Selain itu, pengembangan kapasitas fisik dan keahlian agensi sangat dibatasi kendala anggaran. Hal ini menciptakan kesenjangan kapasitas yang mencolok, terutama di negara-negara berkembang atau wilayah yang sedang mengalami konflik.
Di wilayah dengan kapasitas pengawasan yang lemah, seperti Somalia, pesawat yang terlibat dalam perdagangan ilegal sering kali tidak menyerahkan rencana penerbangan (flight plan) guna menghindari deteksi dan biaya perlintasan. Mereka memanfaatkan fakta bahwa negara tersebut tidak memiliki sarana fisik untuk mendeteksi atau mencegat pergerakan mereka.
Dalam situasi konflik, kedaulatan udara sering kali bergantung pada cakupan radar seluler dan kemampuan penegakan menggunakan pesawat tempur, yang biasanya disediakan pasukan internasional atau pihak ketiga, karena keterbatasan aset fisik negara setempat.
Edin menegaskan meskipun secara hukum internasional setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, kedaulatan ini sulit ditegakkan tanpa dukungan infrastruktur fisik yang memadai.