Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menilik Otoritas Wilayah Udara-Hukum Internasional Menurut Studi SIPRI
ilustrasi pesawat militer (pexels.com/Rafael Minguet Delgado)
  • Dokumen militer AS mengungkap rencana Washington memperoleh izin lintas udara menyeluruh di Indonesia pasca pertemuan Presiden Prabowo dan Donald Trump pada Februari 2026.
  • Konvensi Chicago menegaskan setiap negara berhak menolak atau mengizinkan penerbangan militer asing, termasuk memerintahkan pesawat mendarat jika melanggar kedaulatan wilayah udaranya.
  • Penelitian SIPRI menyoroti pentingnya kapasitas pertahanan udara nasional agar Indonesia mampu menegakkan kedaulatan dan mencegah penyalahgunaan wilayah udara oleh pihak asing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kabar kalau Amerika mau pesawatnya bisa terbang bebas di langit Indonesia setelah Presiden Prabowo dan Presiden Trump ketemu. Tapi aturan dunia bilang tiap negara harus kasih izin dulu kalau ada pesawat perang lewat. Banyak negara juga susah jaga langitnya karena kurang radar dan pesawat penjaga, jadi kadang ada yang melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah dokumen internal militer Amerika Serikat (AS) yang diungkap The Sunday Guardian menguraikan rencana Washington untuk mendapatkan akses penerbangan tanpa batas bagi pesawat tempurnya di wilayah udara Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan operasional di kawasan Indo-Pasifik.

Rencana ini disebut-sebut muncul pasca-pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026, di mana Prabowo disebut menyetujui proposal pemberian izin lintas udara menyeluruh (blanket overflight clearance) bagi pesawat militer AS.

Lantas, bagaimana seharusnya pengaturan otoritas wilayah udara diterapkan? Berikut uraian menurut sebuah studi dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI).

1. Dasar hukum yang jelas untuk menolak atau mengizinkan

potret pesawat militer An-26 (commons.wikimedia.org/Igor Dvurekov)

Studi berjudul "Effective Embargo Enforcement: Overflight Denial and Control" yang ditulis Edin Omanovic itu menyebut, hukum penerbangan internasional tidak menjamin hak lintas seperti halnya hukum maritim yang mengakui hak lintas damai.

Studi ini menyebut dalam Konvensi Chicago 1944 secara tegas menyatakan tidak ada amunisi perang atau alat-alat perang yang boleh diangkut di dalam atau di atas wilayah suatu negara dalam penerbangan internasional, kecuali dengan izin dari negara tersebut.

"Tidak ada amunisi perang atau perlengkapan perang yang boleh dibawa di dalam atau di atas wilayah suatu negara dalam pesawat terbang yang terlibat dalam navigasi internasional, kecuali dengan izin negara tersebut. Setiap negara harus menentukan melalui peraturan apa yang termasuk amunisi perang atau perlengkapan perang," tulis Edin Omanovic dalam studinya.

Amandemen Pasal 3 Konvensi Chicago yang ditandatangani di Montreal pada 1984 yang merupakan respon terhadap penembakan pesawat Korean Air Lines (KAL) 007 pada 1983 memperkuat hak ini. Amandemen tersebut menyatakan setiap negara, dalam menjalankan kedaulatannya, berhak meminta pesawat sipil yang terbang di atas wilayahnya tanpa otorisasi untuk mendarat.

Hal ini juga berlaku jika ada alasan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pesawat tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan konvensi.

2. Kendala diplomasi dan politik di balik layar

Ilustrasi pesawat militer (pexels.com/Michael Wambangco)

Meskipun dasar hukumnya jelas, penolakan hak lintas atau pemeriksaan pesawat asing tetap memiliki konsekuensi politis yang rumit. Sebuah pesawat di ruang udara internasional berada di bawah yurisdiksi eksklusif negara tempat pesawat itu terdaftar. Campur tangan terhadap pesawat tersebut, bahkan ketika berada di yurisdiksi asing, sering kali dapat menyebabkan masalah diplomatik serius.

Sebagai contoh, pada 31 Mei 2011, sebuah pesawat Jerman yang membawa Kanselir Angela Merkel ke India untuk sementara waktu, ditolak izin melintasi wilayah udara Iran. Jerman yang tidak terima dengan insiden tersebut, menyebut Iran tidak memiliki rasa hormat. Menteri Luar Negeri Jerman saat itu, Guido Westerwelle, memanggil duta besar Iran untuk mengajukan protes keras.

Contoh lain terjadi pada Oktober 2012, ketika dua jet tempur F-16 Turki memaksa pesawat Airbus A-320 milik maskapai Suriah Air yang terbang dari Moskow menuju Damaskus untuk mendarat di Bandara Esenboga, Ankara.

Kemudian, Suriah mengecam tindakan tersebut sebagai pembajakan udara, sementara Turki berargumen pesawat tersebut membawa kargo ilegal yang kemudian diklaim Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan sebagai peralatan militer dan amunisi dari pemasok Rusia, yang ditujukan untuk Kementerian Pertahanan Suriah.

Akibat dari peristiwa tersebut, Turki dan Suriah sempat saling melarang pesawat satu sama lain untuk memasuki wilayah udaranya.

3. Wilayah kedaulatan sulit ditegakkan tanpa dukungan infrastruktur fisik memadai

ilustrasi pesawat militer (pixabay.com/John atlantis1@outlook.be)

Selain itu, penelitian SIPRI ini juga menyoroti pentingnya kapasitas suatu negara untuk menegakkan kedaulatan wilayah udaranya. Menurut Edin, ketiadaan kemampuan yang mumpuni dapat dimanfaatkan jaringan pengiriman gelap.

Irak disebutkan sebagai contoh di mana pasukan keamanan Irak baru bertanggung jawab memantau wilayah udaranya sejak Desember 2011. Dengan radar yang terbatas dan pesawat tempur baru yang diharapkan tiba pada 2014, beberapa analis memperkirakan Irak belum dapat sepenuhnya menegakkan kedaulatan udara nasional sebelum 2016.

Sementara, untuk negara-negara yang memiliki kapasitas, seperti Turki, mekanisme ini terbukti berhasil. Otoritas Turki diketahui telah mengkondisikan izin lintas bagi pesawat kargo asing dengan pemeriksaan terlebih dahulu.

Contoh lain, dalam sebuah inspeksi pada 2011, Turki memaksa pesawat kargo Iran (YasAir Cargo Airlines) yang terbang ke Suriah untuk mendarat di Diyarbakır, Turki, untuk diperiksa. Laporan menyebutkan hasil pemeriksaan menemukan 19 peti militer terlarang, termasuk 60 senapan serbu Kalashnikov AK-47, 14 senapan mesin BKC/Bixi, hampir 8.000 butir amunisi, serta ratusan mortir.

Sebagai hasil langsung dari tindakan pencegatan di Turki tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian menjatuhkan sanksi terhadap seluruh armada maskapai yang mengoperasikan pesawat itu karena terlibat dalam kegiatan yang melanggar embargo.

Dengan contoh di atas, Edin menyimpulkan negara-negara menghadapi tantangan fisik yang signifikan dalam menjaga kedaulatan ruang udara mereka, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur pengawasan dan kemampuan penegakan hukum secara langsung.

Banyak negara kekurangan sumber daya fisik yang krusial seperti sistem radar pengawasan jarak jauh atau sekunder. Tanpa teknologi ini, negara tidak dapat memantau secara efektif pesawat yang melintas di wilayahnya, sehingga prosedur regulasi udara yang ada menjadi terbatas efektivitasnya.

Penegakan kedaulatan udara juga membutuhkan pesawat tempur untuk melakukan intersepsi fisik atau memaksa pesawat yang mencurigakan untuk mendarat. Selain itu, pengembangan kapasitas fisik dan keahlian agensi sangat dibatasi kendala anggaran. Hal ini menciptakan kesenjangan kapasitas yang mencolok, terutama di negara-negara berkembang atau wilayah yang sedang mengalami konflik.

Di wilayah dengan kapasitas pengawasan yang lemah, seperti Somalia, pesawat yang terlibat dalam perdagangan ilegal sering kali tidak menyerahkan rencana penerbangan (flight plan) guna menghindari deteksi dan biaya perlintasan. Mereka memanfaatkan fakta bahwa negara tersebut tidak memiliki sarana fisik untuk mendeteksi atau mencegat pergerakan mereka.

Dalam situasi konflik, kedaulatan udara sering kali bergantung pada cakupan radar seluler dan kemampuan penegakan menggunakan pesawat tempur, yang biasanya disediakan pasukan internasional atau pihak ketiga, karena keterbatasan aset fisik negara setempat.

Edin menegaskan meskipun secara hukum internasional setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, kedaulatan ini sulit ditegakkan tanpa dukungan infrastruktur fisik yang memadai.


Editorial Team