Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, MAS ditetapkan sebagai tersangka. Bocah 14 tahun itu juga berupaya menyakiti ibu kandungnya, hingga kini sang ibu masih dirawat di rumah sakit.
MAS kini masih menjalani asesmen ahli psikologi anak dari APSIFOR. Dia akan ditahan di Lembaga Penitipan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka.
“Iya tersangka Pasal 338 Subsider Pasal 351,” kata Nurma saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Dalam kasus ini, polisi juga menjelaskan ada aturan yang diterapkan, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Yang penting dalam penyidikan ini, kita melakukan hukum ini menggunakan aturan peradilan anak seperti yang diatur dari menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.