Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bakal ditiadakan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut status kedarurat pandemik di Indonesia. Ia mengatakan dalam waktu dekat Jokowi bakal mengumumkan peralihan status pandemik menjadi endemik. Di saat yang bersamaan status kedaruratan di Tanah Air juga bakal dicabut.
"Ya, satgas otomatis bubar," ungkap Muhadjir di Istana Kepresidenan dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa (13/6/2023).
Ia menambahkan aturan yang bakal dicabut oleh Jokowi yaitu Keppres nomor 11 tahun 2020 mengenai penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Status darurat kesehatan itu dicabut sesuai dengan kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang sudah lebih dulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023 lalu.
Lalu, kapan Presiden Jokowi bakal mengumumkan pencabutan status darurat pandemik di Indonesia?