Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko PMK Muhadjir Effendy (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bakal ditiadakan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut status kedarurat pandemik di Indonesia. Ia mengatakan dalam waktu dekat Jokowi bakal mengumumkan peralihan status pandemik menjadi endemik. Di saat yang bersamaan status kedaruratan di Tanah Air juga bakal dicabut. 

"Ya, satgas otomatis bubar," ungkap Muhadjir di Istana Kepresidenan dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa (13/6/2023). 

Ia menambahkan aturan yang bakal dicabut oleh Jokowi yaitu Keppres nomor 11 tahun 2020 mengenai penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Status darurat kesehatan itu dicabut sesuai dengan kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang sudah lebih dulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023 lalu. 

Lalu, kapan Presiden Jokowi bakal mengumumkan pencabutan status darurat pandemik di Indonesia?

1. Jokowi bakal umumkan status pandemik beralih ke endemik dalam waktu dekat

Presiden Joko Widodo tiba di PT Bio Farma (Persero) Bandung untuk meninjau fasilitas produksi dan pengemasan Vaksin COVID-19, Selasa (11/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa peralihan status dari pandemik menjadi endemik bakal diumumkan dalam waktu dekat oleh Jokowi. Namun, ia enggan menyampaikan secara pasti kapan kabar gembira tersebut bakal disampaikan ke publik. Meski begitu, ketika status penyakit COVID-19 dinyatakan endemik bukan berarti penyakit itu menghilang begitu saja. 

"COVID-19 ini kan masih terus ada. Tetapi, sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Nanti, (status pandemik) segera dicabut. Kapan diumumkan, nanti tunggu pengumuman dari Beliau," kata Muhadjir. 

Sementara, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ia menjelaskan status endemik dibuat karena pemerintah dan masyarakat dianggap sudah bisa mengatasi virus Sars-CoV-2. 

"Yang pertama memang virus tidak hilang, (Sars-CoV-2) tetap ada. Jadi, kita harus belajar hidup dengan virus ini. Sama halnya kita belajar hidup dengan penyakit menular lainnya, misalnya malaria, demam berdarah, hingga TBC. Itu semuanya kan masih ada," kata Budi di Istana Kepresidenan pada Selasa ini. 

2. Publik sudah lebih siap hadapi COVID-19 karena telah ditemukan vaksin

Editorial Team

Tonton lebih seru di