Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak Campuri Vonis Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Salma Talita)
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum dan vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta menghormati independensi pengadilan.
  • Nadiem tetap memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali jika tidak menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Yusril menyebut dissenting opinion di antara hakim adalah hal wajar dalam peradilan dan mengajak publik menghormati putusan meski menimbulkan pro dan kontra.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juli 2026

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak mencampuri proses hukum maupun putusan pengadilan terhadap Nadiem Makarim setelah mengikuti ujian doktor di Universitas Indonesia, Depok. Ia menyatakan pemerintah menghormati independensi pengadilan dan memastikan persidangan berjalan tanpa intervensi.

kini

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Yusril mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut serta menegaskan Nadiem masih memiliki hak untuk menempuh banding, kasasi, atau PK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah menegaskan tidak mencampuri proses hukum dan putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan.
  • Who?
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengikuti ujian doktor di Universitas Indonesia. Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Yusril di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok. Proses persidangan dan vonis terhadap Nadiem berlangsung di pengadilan yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.
  • When?
    Pernyataan Yusril disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026. Vonis terhadap Nadiem telah dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim dengan hukuman penjara dan denda sesuai keputusan pengadilan.
  • Why?
    Pemerintah ingin menegaskan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil tanpa intervensi dari pihak eksekutif dalam kasus yang melibatkan mantan menteri tersebut.
  • How?
    Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum dan menyerahkan seluruh tahapan kepada mekanisme peradilan. Ia juga menekankan hak Nadiem untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Nadiem, yang dulu jadi menteri sekolah, sekarang dapat hukuman penjara sepuluh tahun karena kasus uang negara. Tapi Pak Yusril bilang pemerintah tidak ikut campur urusan pengadilan. Katanya semua orang harus hormat pada keputusan hakim. Kalau Pak Nadiem tidak setuju, dia masih boleh banding lagi di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah terhadap independensi peradilan, menunjukkan penghormatan pada prinsip keadilan dan hak hukum setiap warga negara. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga integritas sistem hukum, di mana proses persidangan berlangsung tanpa intervensi dan hak terdakwa untuk menempuh jalur banding tetap dijamin sepenuhnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah tidak mencampuri proses hukum maupun putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Yusril menjelaskan, pemerintah menghormati independensi pengadilan dan memastikan proses persidangan berlangsung tanpa intervensi.

"Jadi harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara fair, jujur dan adil, dan sejauh ini memang pemerintah gak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," kata Yusril usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026).

1. Nadiem punya hak tempuh banding hingga kasasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, Nadiem tetap memiliki hak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila tidak menerima putusan pengadilan, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

"Kalaupun tidak puas atas putusan pengadilan itu kan masih boleh mengajukan banding, kasasi sampai ke PK nantinya. Jadi kita hormati apa yang dilakukan oleh JPU dalam menunaikan tugasnya dan kita menghormati juga putusan pengadilan apa pun bunyi putusannya, tapi kita juga menghormati hak-hak yang ada pada Pak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara ini untuk mengajukan banding kasasi bahkan bisa mengajukan PK," kata Yusril.

2. Dissenting opinion lazim terjadi di proses peradilan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga menanggapi adanya dissenting opinion (DO) dalam putusan majelis hakim. Yusril menilai, perbedaan pendapat di antara hakim merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan.

"Dissenting biasa dalam putusan pengadilan ya. Ini kan hakimnya empat, dissenting satu, jadi gak masalah sih sebenarnya. Di Mahkamah Agung kadang-kadang tiga hakim memutuskan, satu DO itu biasa dalam pengadilan kita," ucap Yusril.

3. Ajak semua pihak hormati putusan

Sidang vonis Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Dia pun mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan meski memicu pro dan kontra.

"Apa pun yang diputuskan pengadilan walaupun mungkin ada yang suka ada yang tidak suka, ada pro dan kontra tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," ujar Yusril.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun .

Curated For You

Editorial Team

Related Article