Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta akses anak ke layanan digital tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua. Menurutnya, pengaturan akses tersebut perlu menjadi bagian dari desain layanan digital sejak awal, sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS).
Meutya menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group Lizum Mishra.
"Kami lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua," kata dia dikutip Jumat (2/10/2026).
