Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pihaknya siap mencabut izin organisasi masyarkat (Ormas) yang bandel. Namun, tindakan itu baru akan dilakukan ketika sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait Ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri. Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Negeri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).