Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini lantaran ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujar Tjahjo mengutip dari ANTARA, Sabtu (20/11/2021).