Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah Cs ke JPU Kejari Jaksel Besok

1 min read
Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah Cs ke JPU Kejari Jaksel Besok
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Kejagung akan melimpahkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin ke JPU Kejari Jakarta Selatan.
  • Pelimpahan berkas dan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
  • Penyidikan hampir 50 hari mencatat penyitaan aset, dokumen, valas, emas, saham, dan penyerahan uang dari saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bukti mana yang paling menonjol dalam penyidikan ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto dan Nurman Herin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ketiganya akan dilimpahkan pada Jumat (17/9/2026) siang.

“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Dalam kasus ini, menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.

Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 Miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More