Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memaparkan alasan aktifnya kembali jabatan wakil panglima TNI. Jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Pratikno menyebutkan usulan diaktifkan kembali jabatan wakil panglima TNI tidak serta-merta ada begitu saja. Usulan itu sudah ada sejak era Panglima TNI periode 2013-2015 Moeldoko.