Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif. Dia juga menargetkan revisi Undang-Undang Merek dapat memangkas waktu pendaftaran merek di Indonesia menjadi hanya 31 hari.
“Dan bekerja sama dengan Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Pemerintah Republik Indonesia sudah menyiapkan plafon kredit dengan kolateral hak kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun tahun ini dan akan segera kita launching bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif,” ujar Supratman dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE), Kamis (22/10/2026).
