Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Merek di Indonesia Cuma 31 Hari
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE) (Youtube/Kementerian Ekonomi Kreatif)
  • Pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif.

  • Revisi Undang-Undang Merek ditargetkan memangkas waktu pendaftaran merek hingga 31 hari.

  • Indonesia mendorong pembagian royalti lebih adil dan perlindungan hak cipta karya jurnalistik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun ini

Pemerintah menyiapkan plafon kredit dengan kolateral hak kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun.

Kamis (22/10/2026)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan rencana tersebut dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE).

akhir 2026

Pemerintah menargetkan waktu pendaftaran merek menjadi tiga bulan melalui percepatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual dan menargetkan pendaftaran merek menjadi 31 hari.
  • Who?
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE).
  • When?
    Kamis (22/10/2026); target waktu tiga bulan disebut untuk akhir 2026.
  • Why?
    Untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif, memberi manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual, dan mendorong pembagian royalti yang lebih adil.
  • How?
    Melalui skema pembiayaan dengan kolateral kekayaan intelektual, percepatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan revisi Undang-Undang Merek.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah menyiapkan uang pinjaman Rp10 triliun dengan jaminan karya dan merek. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga ingin pendaftaran merek menjadi lebih cepat, yaitu 31 hari setelah Undang-Undang Merek direvisi. Indonesia juga ingin kreator mendapat pembagian royalti yang lebih adil dan hak ciptanya terlindungi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit membuka manfaat ekonomi yang lebih luas bagi kreator dan pelaku industri kreatif. Percepatan pendaftaran merek juga dapat membuat proses administrasi lebih singkat. Di sisi lain, dorongan pembagian royalti yang lebih adil menunjukkan perhatian terhadap perlindungan dan manfaat ekonomi bagi kreator Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif. Dia juga menargetkan revisi Undang-Undang Merek dapat memangkas waktu pendaftaran merek di Indonesia menjadi hanya 31 hari.

“Dan bekerja sama dengan Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Pemerintah Republik Indonesia sudah menyiapkan plafon kredit dengan kolateral hak kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun tahun ini dan akan segera kita launching bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif,” ujar Supratman dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE), Kamis (22/10/2026).

1. Kekayaan intelektual disiapkan untuk jaminan kredit

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Supratman mengatakan, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dengan kolateral KI melalui kerja sama Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Skema tersebut diharapkan membuat kepemilikan KI tidak berhenti pada sertifikat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi kreator dan pelaku industri kreatif.

2. Pendaftaran merek ditargetkan 31 hari

ilustrasi merek : https://share.google/ie23pHS0T8QYfyvzX

Supratman mengatakan, proses pendaftaran merek yang sebelumnya membutuhkan enam bulan kini dapat diselesaikan dalam empat bulan melalui percepatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dia menyebut pemerintah menargetkan waktu tiga bulan pada akhir 2026, sebelum revisi UU Merek disahkan.

“Begitu Undang-Undang Merek kita revisi, maka waktu pendaftaran merek di Indonesia itu hanya membutuhkan waktu 31 hari," kata dia.

3. Indonesia dorong pembagian royalti lebih adil

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis)

Supratman mengatakan, Indonesia bersama sejumlah negara Global South mendorong pembahasan keadilan royalti melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Menurut dia, pembagian royalti global masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara. Indonesia juga mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik dalam pembahasan regulasi hak cipta.

“Kita melindungi hak orang lain dari luar, tapi jangan lupa kreator-kreator kita di Indonesia juga harus kita lindungi. Bukan sekedar dilindungi, tapi mereka juga harus menerima manfaat ekonominya," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article