Kapolri: Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamine di Belawan Telah Dipantau 3 Bulan

MT Global 168 dipantau aparat gabungan selama tiga bulan sebelum ditangkap terkait dugaan membawa 1,16 ton ketamine di Belawan.
BNN dan Bea Cukai memantau kapal sejak Agustus 2026 untuk menganalisis pergerakannya sebelum mengambil tindakan.
Muatan ketamine diduga diterima melalui metode ship to ship di perairan Andaman dalam perjalanan dari Malaysia.
Jakarta, IDN Times – Kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton narkoba jenis ketamine di Perairan Belawan, Sumatra Utara, telah dipantau aparat gabungan selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap. Pengawasan itu dilakukan untuk menelusuri pergerakan kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pemantauan kapal tersebut dilakukan tim analis Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai sejak Agustus 2026.
"Sebagai catatan awal, tim analis dari BNN dan Bea Cukai sebenarnya telah memonitor kapal dan MT Global 168 ini sejak bulan Agustus 2026. Jadi sudah 3 bulan," kata Suyudi dalam jumpa pers di Belawan, Sumatra Utara, Jumat (23/10/2026).
1. Kapal berangkat dari Malaysia

Konferensi pers operasi laut gabungan terkait pengungkapan kasus narkoba yang ditemukan di kapal MT Global 168. (Dok. Polri) Suyudi menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkoba melalui kapal tidak bisa dilakukan secara instan. Aparat perlu menganalisis pergerakan kapal dalam kurun waktu tertentu sebelum mengambil tindakan.
"Nah, kita memang seperti itu, kita selalu menganalisa kapal itu tidak sebentar, tiga bulan, paling sebentar enam bulan," ujar Suyudi.
Suyudi juga mengungkap perjalanan MT Global 168 sebelum diduga menerima muatan ketamine. Pada September 2026, kapal tersebut berangkat dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman.
"Rutenya dilalui adalah dari Pasir Gudang menuju Portland untuk melakukan bunker atau mengisi air dan BBM. Setelah beberapa hari di Portland, kapal melanjutkan pelayaran menuju laut adaman untuk melakukan ship to ship guna menerima muatan ketamine," ucap Suyudi.
2. Pakai metode ship to ship

Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai menangkap sebuah kapal yang membawa narkotika jenis ketamine seberat satu ton di Pelabuhan Belawan. (Dok. Bareskrim) Suyudi menjelaskan, transaksi narkoba dengan metode ship to ship atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain merupakan salah satu modus yang digunakan penyelundup untuk mengirim narkotika melalui jalur laut.
Menurut dia, jaringan penyelundupan dapat melibatkan kapal-kapal yang bergerak dari sejumlah negara. Transaksi muatan bahkan dilakukan di kawasan perairan tertentu, termasuk Laut Andaman dan Selat Malaka.
"Nah, inilah Bapak Ibu sekalian, modus para penyelundup itu seperti itu, mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah Laos dan sebagainya, kemudian mengadakan transaksi laut adaman atau juga bisa selat malaka ship to ship dari kapal ke kapal," kata Suyudi.
3. Setelah kosong, kapal kembali diisi muatan

Barang bukti ketamine dari kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan. (Dok. Bareskrim) Dia menggambarkan, proses tersebut melibatkan kapal yang membawa barang dan kapal lain yang menerima muatan. Setelah muatan dipindahkan, proses serupa dapat kembali dilakukan untuk pengiriman berikutnya.
"Ada kapal membawa barang, ada yang menerima, begitu abis nanti diisi lafi, terus aja begitu," tuturnya.






















