Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan Remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H (Dok. Humas Kemenimipas)

Intinya sih...

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 157.953 narapidana dan anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
  • Sebanyak 2.039 narapidana Hindu mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi, sedangkan 156.312 narapidana Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri.
  • Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengurangi overcrowding, serta memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan remisi bagi napi dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Remisi dan PMP bagi napi dan anak binaan penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Dia memberi selamat kepada 157.953 Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Nyepi maupun Idulfitri.

“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Jumat (28/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di