Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai menetapkannya sebagai tersangka. Selain Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga turut dicekal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, surat pengajuan pencekalan itu disampaikan oleh KPK. Dalam surat tersebut KPK mengajukan dua nama, Hasto dan Yasonna.
"Ada dua nama yang diajukan pencekalan KPK, ya (Hasto dan Yasonna)," ujar Agus kepada IDN Times, Rabu (25/12/2024).