Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Cak Imin Kaget dan Prihatin

- Cak Imin terkejut dan prihatin saat Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.
- Cak Imin menilai tidak ada yang berani mempolitisasi kasus hukum Hasto, namun tuduhan politisasi disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengaku terkejut dan prihatin ketika mendengar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin mengumumkan Hasto menjadi tersangka untuk dua perkara. Pertama, Hasto diduga bersama Harun Masiku ikut terlibat dalam penyuapan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto diduga merintangi penyidikan untuk bisa menangkap Harun.
"Ya, tentu kami semua kaget dan prihatin," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu di area Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Ia pun berharap Hasto bisa melalui proses hukum dengan sabar. Cak Imin tak ingin mengomentari kasus hukum Hasto lebih jauh dan memilih untuk menunggu perkembangannya lebih lanjut.
"Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya," kata dia.
1. Cak Imin nilai terlalu berani bila ada yang berani politisasi kasus Hasto

Cak Imin menilai, tidak ada yang berani ambil risiko dan mempolitisasi kasus hukum orang nomor dua di PDIP itu.
"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya," kata dia.
Tuduhan politisasi kasus hukum disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy dalam jumpa pers pada Selasa (24/12/2024) malam. Menurut Ronny, kasus terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, seluruh terdakwa di dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu sudah menjalani hukumannya masing-masing. Berdasarkan sesi persidangan di pengadilan, kata Ronny, tidak ada bukti yang mengaitkan secara langsung Hasto dengan penyuapan Wahyu.
2. KPK cegah Hasto dan Yasonna Laoly tinggalkan Indonesia

Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK mencegah Hasto ke luar negeri. Selain Hasto, KPK juga mencegah eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly meninggalkan Indonesia. Pencegahan itu berlangsung hingga enam bulan ke depan dan tertuang di dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember lalu.
“Tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia mengatakan, keduanya dicegah meninggalkan Indonesia karena kehadiran mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan kasus suap terhadap Wahyu Setiawan.
3. Hasto dalam keadaan sehat usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK

Sementara, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan, kondisi Hasto baik-baik saja usai diumumkan menjadi tersangka untuk dua perkara sekaligus.
"(Hasto) Ada. Beliau baik dan sehat," ujar Deddy di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa malam.
Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, juga mengatakan tak ada yang berbeda dari Hasto. Dia menyebut, Hasto masih beraktivitas seperti biasa.
"Saya bertemu Pak Hasto dan seperti biasa, Pak Hasto melaksanakan tugas-tugas kesekjenan partai. Beliau tenang seperti biasa pembawaan Pak Hasto," ujar Said.