Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkap alasan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Menurut dia, Kementerian Imipas hanya mengikuti permintaan Polda Metro Jaya yang mengajukan masa pencekalan Febrie sebelum kasusnya dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Namun, beleid tersebut tidak mengatur batas waktu minimum pencegahan.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Keimigrasian mengatur bahwa Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan, dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pencegahan dalam keadaan mendesak.
"Sementara ya 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
