Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Moh Jumhur Hidayat mendalami informasi intelijen tentang dugaan pembakaran hutan dan lahan untuk merusak citra pemerintah.

  • KLH memverifikasi ratusan lokasi karhutla, termasuk area konsesi milik 335 perusahaan.

  • Penindakan akan dilakukan setelah fakta, penyebab, dan bukti kebakaran dipastikan melalui proses verifikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31/10/2026

Moh Jumhur Hidayat mengungkap informasi dugaan pembakaran hutan dan lahan dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau.

3/11/2026

Jumhur menyampaikan keterangan tertulis KLH mengenai informasi intelijen yang masih didalami dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Saat ini

Tim investigasi KLH menelusuri kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan dan memverifikasi ratusan lokasi karhutla.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    KLH mendalami dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta melakukan verifikasi terhadap lokasi karhutla.
  • Siapa?
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat dan tim investigasi KLH.
  • Di mana?
    Informasi disampaikan dalam konferensi di Pekanbaru, Riau, sementara verifikasi dilakukan di ratusan lokasi karhutla di Indonesia.
  • Kapan?
    Informasi disampaikan pada Sabtu (31/10/2026) dan keterangan tertulis KLH diterbitkan pada Selasa (3/11/2026).
  • Mengapa?
    Untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembakaran yang bertujuan merusak citra pemerintah, serta memperkuat penegakan hukum.
  • Bagaimana?
    Tim KLH menelusuri lokasi kebakaran satu per satu, termasuk area konsesi milik 335 perusahaan, sebelum menentukan pihak yang terbukti bersalah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Menteri Jumhur sedang memeriksa dugaan orang yang sengaja membakar hutan agar pemerintah terlihat buruk. Ia dan tim KLH mengecek banyak tempat yang terbakar, termasuk milik 335 perusahaan. Mereka belum menentukan siapa yang salah. Mereka ingin melihat fakta dan bukti dulu sebelum memberi hukuman kepada orang atau perusahaan yang terbukti bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Proses verifikasi yang dilakukan KLH menunjukkan adanya upaya untuk memastikan penyebab kebakaran berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Sikap berhati-hati sebelum menjatuhkan hukuman juga dapat mendukung penegakan hukum yang objektif, sekaligus menjadi dasar untuk melindungi ruang hidup masyarakat dan memulihkan fungsi ekologis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan pihaknya tengah mendalami informasi mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja yang diduga bertujuan merusak citra pemerintah.

Hal itu diungkap Jumhur dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (31/10/2026).

“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak- pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Jumhur dalam keterangan tertulis KLH, Selasa (3/11/2026).

1. Pola kebakaran bervariasi

Kemenhut memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). (dok. Kemenhut)

Jumhur menjelaskan, pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi, baik di lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit.

Fakta ini mendorong Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mendalami lebih jauh sumber api, termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.

“Ada indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelas Menteri Jumhur.

2. KLH melakukan verifikasi lokasi karhutla

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut)

Sebagai bentuk intervensi cepat dan komitmen terhadap penyelesaian kedaruratan lingkungan, KLH kata Jumhur, terus melakukan verifikasi lapangan secara masif terhadap ratusan lokasi karhutla di Indonesia.

Hal ini dilakukan guna memastikan penyebab utama kebakaran dan memperkuat penegakan hukum yang objektif.

Saat ini, tim investigasi KLH tengah menelusuri secara cermat kebakaran yang melanda area konsesi milik tiga ratus tiga puluh lima perusahaan. Langkah ini menjadi urgensi tak terhindarkan bagi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memastikan setiap pihak yang terbukti abai atau sengaja merusak lingkungan dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tutur Jumhur.

3. KLH berkomitmen untuk menindak tegas pelaku karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

Melalui proses verifikasi ini, KLH bakal berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan yang terbukti bersalah. Pemerintah tidak akan mengabaikan satu pun temuan lapangan, namun tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian hukum.

“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” ujar Jumhur.

Seluruh hasil investigasi dari 335 konsesi perusahaan ini nantinya akan menjadi pijakan krusial untuk melindungi ruang hidup masyarakat, mengembalikan fungsi ekologis, dan menegakkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan secara nasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article