Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua perusahaan yang mencemari sungai Mahakam hingga menyebabkan Pesut Mahakam (Orcaella Brevirostris) mengalami penurunan populasi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kedua perusahaan itu adalah PT GBE dan PT ML. Keduanya juga terindikasi tidak memiliki izin lingkungan.
“Terhadap PT GBE ditemukan pelanggaran berupa pelaksanaan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut langsung ditindak tegas dengan dilakukan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya,” kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
