Menteri PANRB Lakukan RDP Perdana dengan Komisi II DPR RI

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menahkodai reformasi birokrasi di Indonesia.
Menurut paparannya, terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan seperti pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN.
“Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga,” ujarnya pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10).
1. Siapkan tiga instrumen hukum
Lebih jauh, Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri; Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029; serta Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” ungkapnya.