Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PMI Abdul Kadir Karding punya mimpi mau lepas PMI dari istana. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • PMI legal dan ilegal jumlahnya hampir sama, masing-masing lebih dari lima juta orang.
  • PMI ilegal rawan eksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang, karena tidak terdaftar dalam sistem perlindungan.
  • Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI sesuai kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan, termasuk sertifikasi dan pelatihan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar dan tidak terdaftar alias ilegal jumlahnya jampir sama.

"Jadi, rata-rata (PMI legal) yang berangkat lima juta (orang) lebih, dan yang tidak terdaftar (ilegal) lebih dari lima juta juga," ujar dia di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (17/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di