29 WNI Ditahan di Malaysia, Ada Terduga Penyelundup Pekerja Migran

- 29 WNI ditahan di Malaysia usai terjaring operasi khusus yang dilakukan Imigrasi Malaysia.
- Dari puluhan WNI yang ditahan, terdapat seorang terduga transporter atau anggota sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia.
- WNI dicurigai melakukan pelanggaran imigrasi, ada yang overstay dan tak memiliki dokumen perjalanan sah.
Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 29 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Dari puluhan WNI, terdapat satu terduga transporter atau anggota sindikat penyelundup pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban menyatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi khusus di sekitar Kajang, Selangor, pada Senin sore.
Berdasarkan peryataan media yang dikeluarkan di Putrajaya, Rabu, 13 November, operasi ini melibatkan petugas dari berbagai jajaran Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya, seperti dilansir ANTARA, Kamis (14/11/2024).
Semua WNI ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Mereka dibawa ke Depot Imigrasi Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.
1. Operasi sudah digelar selama dua pekan

Zakaria menambahkan, tim operasi khusus dikerahkan mengikuti kendaraan dan lokasi yang mencurigakan. Mereka bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan intelijen.
Penangkapan bermula ketika tim operasi menghentikan kendaraan di sebuah permukiman yang digunakan sebagai “rumah singgah”. Tim operasi lalu menangkap seorang pria Indonesia bernama “Jon” yang diduga sebagai “transporter” berusia 42 tahun.
Tim operasi juga melakukan sidak di perumahan tersebut. Tim menangkap dua orang yang juga berkewarganegaraan Indonesia berusia 20 dan 41 tahun yang menjadi penjaga rumah dan diduga merupakan anggota sindikat.
2. 13 WNI dinyatakan overstay dan ada yang tak punya paspor

Selain itu, Imigrasi Malaysia menangkap 21 laki-laki dan lima WNI berusia antara 21 hingga 50 tahun. Sehingga total seluruh WNI yang ditangkap 29 orang.
Hasil pemeriksaan awal menemukan 13 WNI telah melebihi masa tinggal atau overstay. Sedangkan seorang WNI tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di Malaysia.
Tim operasi menyita 14 eksemplar paspor Indonesia, uang tunai sebesar RM13.430 atau sekitar Rp47,5 juta dan menyita kendaraan jenis Toyota Vios yang diyakini mengangkut imigran gelap.
3. Sindikat memasukkan WNI secara ilegal ke Malaysia

Zakaria mengatakan modus yang dilakukan sindikat penyelundup migran ke Malaysia tersebut yakni membawa masuk dan mengeluarkan WNI melalui pintu yang tidak resmi. WNI akan ditempatkan sementara di “rumah singgah” sebelum dibawa ke lokasi tertentu menggunakan kendaraan.
Sindikat itu mengenakan biaya RM1.500 (sekitar Rp5,3 juta) hingga RM2.500 (sekitar Rp8,9 juta) per orang dan telah beroperasi selama enam bulan.
Seorang pria Indonesia, yang diduga sebagai “transporter”, ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26J. Sedangkan dua pria Indonesia lainnya, yang diduga anggota sindikat, ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26H Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007.