Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PPPA Ajak Perkuat Peran Ayah Cegah Perkawinan Anak
ilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak masyarakat memperkuat peran ayah dalam pengasuhan untuk mencegah perkawinan anak, menekankan pentingnya kemitraan setara antara ayah dan ibu.
  • Data BPS menunjukkan penurunan signifikan angka perkawinan anak di Indonesia dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025, melampaui target RPJMN.
  • Arifah memuji Jawa Timur atas keberhasilan menekan angka perkawinan anak dan menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, keluarga, serta masyarakat melalui Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Bu Menteri Arifah yang bilang ayah dan ibu harus kerja sama supaya anak tidak nikah saat masih kecil. Ia ngomong itu pas Hari Keluarga di Surabaya. Katanya kalau ayah ikut sayang dan jaga anak, keluarga jadi kuat dan bahagia. Sekarang banyak anak sudah tidak nikah muda lagi, dan pemerintah terus bantu supaya semua anak aman dan bisa tumbuh senang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh elemen masyarakat perkuat kemitraan pengasuhan antara ayah dan ibu untuk mencegah perkawinan anak. Seruan itu disampaikan pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 yang mengusung tema "Ayah Hadir, Keluarga Harmonis untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga" di Surabaya, Minggu (29/6/2026).

Menurut Arifah, keluarga menjadi garda terdepan dalam melindungi anak, sementara kehadiran ayah berperan penting dalam membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

”Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari peran keluarga. Pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu sebagai mitra yang setara. Kehadiran ayah bukan hanya fisik, tetapi juga secara emosional dalam pengambilan keputusan, pendidikan, pengasuhan, serta sebagai teladan bagi anak. Dengan kemitraan pengasuhan yang kuat, anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta memiliki aspirasi pendidikan, kesehatan mental, dan perencanaan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

1. Perkawinan anak di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan

Ilustrasi perkawinan anak. (dok. IDN Times)

Arifah juga memaparkan angka perkawinan anak di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah pertama kali atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun turun dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025, sekaligus melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 8,74 persen.

2. Jawa Timur berhasil menekan angka perkawinan anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Dia turut mengapresiasi capaian Jawa Timur yang berhasil menekan angka perkawinan anak selama lima tahun berturut-turut, dari 10,67 persen pada 2020 menjadi 5,49 persen pada 2025.

Capaian ini, kata dia, menunjukkan penguatan kebijakan, edukasi kepada keluarga dan masyarakat, peningkatan layanan perlindungan anak, serta kolaborasi lintas sektor mampu memberikan dampak nyata dalam melindungi anak dari praktik perkawinan anak.

3. Perkuat kolaborasi pemerintah, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Lebih lanjut, Arifah mengatakan pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan. Kementerian PPPA juga memperkuat kerja sama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam penanganan perkara dispensasi kawin dan perceraian.

“Kolaborasi pemerintah, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk mencegah perkawinan anak serta mewujudkan keluarga yang harmonis. Dengan demikian, setiap anak Indonesia dapat tumbuh, berrkembang, terlindungi, dan berpartisipasi secara optimal menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia.

Editorial Team

Related Article