Sekelompok orang geruduk dan rusak fasilitas SDIS Pembangunan Pamulang (dok. SDIS Pembangunan Pamulang)
Konflik pengelolaan satuan pendidikan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali memanas. Perselisihan yang melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) itu berujung pada penguasaan area sekolah, pemasangan kawat berduri, hingga keterlibatan kepolisian untuk mengamankan situasi.
Kedua pihak memberikan versi berbeda mengenai peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Pihak yayasan menyebut adanya pengambilalihan sekolah oleh puluhan orang yang diduga merupakan kelompok massa. Sementara UIN Jakarta membantah tudingan tersebut dan menyatakan orang-orang yang berada di lokasi merupakan petugas keamanan.
Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Konflik tersebut berkaitan dengan kebijakan alih kelola sejumlah satuan pendidikan dan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Perselisihan pengelolaan sekolah tersebut berkaitan dengan terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut Andi, keputusan tersebut berkaitan dengan integrasi sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Pihak yayasan kemudian menolak kebijakan tersebut dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam informasi yang disampaikan pihak yayasan, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Klaim mengenai isi dan pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang masih berlangsung. Di sisi lain, UIN Jakarta memiliki alasan tersendiri dalam melakukan alih kelola. UIN Jakarta menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan dan memastikan pengelolaan aset negara yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp160 miliar. Aset tersebut terdiri atas lahan dan bangunan seluas sekitar 8.000 meter persegi.