Jakarta, IDN Times - Pengguna telepon seluler berpotensi tak perlu lagi mengganti nomor HP ketika pindah operator. Wacana tersebut kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi.
Pemohon bernama Bisyron Wahyudi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia mempersoalkan belum adanya kepastian hukum yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor seluler saat berganti operator.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta.
“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia, untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP,” ujar Bisyron dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
