Jakarta, IDN Times - Sebanyak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua Pemohon tersebut yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Hukum UI.
Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 ini menilai pengesahan UU 1/2025 tidak melibatkan partisipasi publik sejak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut.
"Pengesahan Undang-Undang a quo tidak melibatkan yaitu partisipasi publik sehingga menciptakan meaningfull participation," ujar kuasa hukum para pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).