Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Putusan dibacakan Rabu siang pukul 13.30 WIB

  • Proses sidang sudah melalui berbagai tahapan

  • Pasal yang diuji terkait royalti

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada hari ini, Rabu (17/12/2025).

Adapun perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel Noah), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.

1. Putusan dibacakan Rabu siang pukul 13.30 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan informasi dari situs resmi milik MK, sidang putusan terkait perkara ini mulai dibacakan pada pukul 13.30 WIB.

"Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu 17 Desember 2025, 13:30 WIB," demikian keterangan dalam situs MK.

2. Proses sidang sudah melalui berbagai tahapan

Dua penyanyi kenamaan, Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lestiani (Lesti Kejora) yang menjadi Saksi yang dihadirkan Pemohon (dok. Humas MK)

Sidang perdana perkara ini mulai diselenggarakan di MK pada 4 April 2025 lalu. Persidangan perkara ini sudah melalui berbagai proses, dari mendengar keterangan DPR, Presiden, hingga pihak terkait dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Kemudian pada bulan Juli, pemohon menghadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora. Selain itu, pemohon juga mendatangkan ahli yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.

3. Pasal yang diuji terkait royalti

Instagram.com/bernadyaribka

Sebagaimana diketahui, Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Mereka menganggap aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Para pemohon secara khusus menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.

Berikut daftar 28 nama pemohon perkara:

Tubagus Arman Maulana

Nazril Irham

Vina DSP Harrijanto Joedo

Dwi Jayati

Judika Nalom Abadi Sihotang

Bunga Citra Lestari

Sri Rosa Roslaina H

Raisa Andriana

Nadin Amizah

Bernadya Ribka Jayakusuma

Anindyo Baskoro

Oxavia Aldiano

Afgansyah Reza

Hedi Suleiman

Ruth Waworuntu Sahanaya

Wahyu Setyaning Budi Trenggono

Andi Fadly Arifuddin

Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

Andini Aisyah Hariadi

Dewi Yuliarti Ningsih

Mario Ginanjar

Teddy Adhytia Hamzah

David Bayu Danang Joyo

Tantrisyalindri Ichlasari

Hatna Danarda

Ghea Indrawari

Rendy Pandugo, SE

Gamaliel Krisatya

Mentari Gantina Putri

Editorial Team