Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Refly lantas menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR. Menurutnya, jajaran legislator di DPR cenderung tidak ingin menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.
"Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," tuturnya.
"Yang kedua, kalau kita baca secara persis pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7A ya, itu dikatakan bahwa 'presiden dan/atau wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat'. Artinya bahwa presiden itu pernah memenuhi syarat, wakil presiden itu pernah memenuhi syarat, tapi dalam perjalanan ketika dia berkuasa, memerintah, dia tidak lagi memenuhi syarat. Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang," sambung dia.
Refly menyoroti syarat sebagai wakil presiden yang tak dipenuhi Gibran ialah terkait pendidikan yakni minimal SLTA sederajat. Gibran dianggap tak memiliki ijazah SLTA.
"Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA. Dan kita bisa membuktikan sejauh ini bahwa Gibran tidak punya ijazah SLTA. Bahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh waktu itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kita tengarai sangat manipulatif," ungkapnya.