MK Batasi Kekuasaan Presiden Ubah APBN, MBG Watch: APBN Bukan Dompet Presiden

- MK mewajibkan persetujuan DPR untuk perubahan APBN yang memengaruhi jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
- Putusan bersyarat MK juga mengatur Dana Desa serta kebijakan anggaran saat menghadapi ancaman perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
- MBG Watch menilai putusan ini membatasi diskresi anggaran pemerintah, meski perubahan APBN yang telah ditetapkan sebelumnya tidak otomatis batal.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch.
Peneliti CELIOS sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan tersebut memberikan batas yang lebih tegas terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah, termasuk untuk membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Yang dikoreksi MK cukup mendasar. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR. Ini penting untuk MBG. Besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak. Kalau perubahan itu berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
1. Perubahan APBN harus libatkan DPR

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch segel Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Dalam amar putusannya, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Frasa “dan apabila ada perubahan” harus dimaknai menjadi “dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dengan tafsir tersebut, perubahan penggunaan APBN melalui Peraturan Presiden tidak dapat dilakukan tanpa batas. Jika perubahan berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, pemerintah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.
MK menilai perubahan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap membutuhkan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
Selain Pasal 8 ayat (5), MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 29 ayat (1). Dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran dengan persetujuan DPR.
2. Dana Desa juga dibatasi

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch segel Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Koreksi MK juga menyentuh penggunaan Dana Desa. MK menyatakan Pasal 14 ayat 1 huruf b UU APBN 2026 tetap berlaku secara bersyarat sepanjang frasa “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dimaknai sebagai “sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan”.
Bagi MBG Watch, ketentuan tersebut penting untuk memastikan Dana Desa tidak sepenuhnya diarahkan menjadi sumber pembiayaan program pemerintah pusat. Desa tetap perlu memiliki ruang untuk menjalankan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya.
“Kami memandang, Putusan MK sebagai peringatan konstitusional kepada Presiden sebagai penguasa eksekutif bahwa APBN adalah instrumen kedaulatan rakyat, bukan instrumen kekuasaan pemerintah semata. Ketika triliunan rupiah dipindahkan dari satu prioritas ke Proyek Strategis Nasional, maka pengawasan DPR bukan lagi hambatan birokrasi, tetapi benteng pengawasan demokrasi untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran sepihak,” kata Anggota MBG Watch, Agus Sarwono.
Sementara, Anggota MBG Watch, Mike Verawati menambahkan, pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan program strategis nasional tetap harus mengikuti mekanisme tata kelola fiskal yang melibatkan DPR serta mengedepankan partisipasi publik.
Mike menyebut, putusan MK semakin mempertegas pemerintah dalam menjalankan mandat pembangunan. Termasuk program strategis nasional tidak boleh melampaui kewenangan dan melanggar mekanisme tata kelola fiskal yang harus melalui konsultasi DPR.
"Dalam penyusunan APBN setiap tahunnya bahkan kita kenali proses Musyarawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan pembangunan berbasis pada kebutuhan rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan dalam hal implementasi MBG dan program strategis Presiden lainnya harus mengacu pada Putusan MK No.40/PUU-XXIV/2026 yang tidak lagi mengambil alokasi pendidikan dan pos anggaran lainnya,” ujar Mike.
3. MBG Watch soroti proses persidangan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) MBG Watch juga memberikan catatan terhadap proses pemeriksaan perkara ini. Berdasarkan catatan koalisi, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 2 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Setelah itu, tidak ada sidang lanjutan hingga MK membacakan putusan pada 16 September 2026.
Saleh menilai kondisi tersebut membuat ruang para Pemohon untuk melakukan pembuktian lebih lanjut menjadi terbatas, termasuk untuk menghadirkan ahli dan memberikan keterangan mengenai dampak kebijakan anggaran terhadap MBG, Dana Desa, sentralisasi fiskal, hingga pelayanan publik.
“Ini tetap menjadi catatan serius bagi kami. Setelah sidang perbaikan 15 April, lima bulan kemudian perkara langsung diputus. Padahal kami perlu ruang untuk membuktikan lebih jauh bagaimana diskresi anggaran bekerja dalam praktik, termasuk kaitannya dengan MBG, Dana Desa, dan pergeseran prioritas belanja. MK memang memberi koreksi penting terhadap diskresi pemerintah, tapi proses pemeriksaannya membuat ruang pembuktian Pemohon sangat terbatas,” ujar Saleh.
MBG Watch juga mencatat putusan MK tidak serta-merta membatalkan perubahan APBN melalui Peraturan Presiden yang telah ditetapkan sebelum putusan dibacakan. Dengan demikian, perubahan anggaran yang telah dilakukan maupun pendanaan MBG yang telah ditetapkan tidak otomatis menjadi batal akibat putusan tersebut.
Perkara ini diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Sejak awal, para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai membuka ruang diskresi pemerintah dalam mengubah dan menggeser anggaran. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 29 ayat (1).
Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk mengubah anggaran tetap dibatasi oleh fungsi anggaran dan pengawasan DPR.




















