Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Selasa (4/5/2021).
Sidang digelar secara virtual, sementara Majelis hakim MK hadir secara langsung di tempat persidangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang akan digelar pada pukul 13.30 WIB.
“Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” tulis undangan resmi MK yang ditandatangani panitera Mohidin tertanggal 29 April 2021.