Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan biaya SD hingga SMP atau bentuk pendidikan lainnya sederajat gratis, baik untuk sekolah negeri ataupun swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengaku masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan MK.
"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujar Abdul Mu'ti di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Abdul Mu'ti mengatakan, terkait dengan biaya sekolah swasta, masih boleh memungut biaya kepada siswa.
"Yang kami pahami sebenarnya, itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata dia.