Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kubu Anies-Muhaimin mendalilkan dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dinilai melakukan endorsement pada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Mahkamah Konstitusi menilai hal itu adalah masalah etis, tapi tak melanggar hukum.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Presiden seharusnya bertindak netral dalam Pemilu. Namun, hal itu merupakan kerelaan yang tak bisa dipaksa.

"Sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," ujar Ridwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, Presiden seharusnya rela bertindak netral saat pemilu. Hal tersebut merupakan faktor utama menjaga demokrasi.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di