Hakim MK Saldi Isra: DPR Gak Boleh Lepas Tangan Masalah Pemilu

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelesaikan masalah pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja secara optimal, demi menghasikan pemilu jujur, adil, dan berintegritas. Selain itu, lembaga lain seperti DPR juga tak boleh lepas tangan.
"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Saldi mengatakan, hal itu diperlukan karena MK hanya memiliki waktu yang terbatas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Berdasarkan undang-undang, MK harus sudah memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam 14 hari kerja.
"Penegasan demikian diperlukan karena mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in case 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujarnya.