Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.

Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024)

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyoroti permohonan pemohon yang menyebut perhitungan suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil, suara PDI Perjuangan adalah 113.426 suara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di