IDN Times/Denisa Tristianty
MK memastikan sidang uji materi Perppu 1/2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19, dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan pihak keamanan akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada para pihak yang hadir di ruang sidang.
"Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung Mahkamah Konstitusi harus melalui pemeriksaan kesehatan," ujar Guntur Hamzah.
Tidak hanya kepada pengunjung sidang, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan. Sterilisasi terhadap ruang sidang dan jubah-jubah para hakim konstitusi juga akan dilakukan.
Petugas persidangan juga akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring di luar ruang sidang, dan memastikan benar-benar para pihak yang berperkara, bukan sekadar masyarakat yang ingin menonton persidangan.