Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK: UU KUHP soal Pidana Bagi Pengguna Lambang Negara Inkonstitusional
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 237 huruf b dan c KUHP yang diajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka.
  • MK menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Pemohon menilai pembatasan penggunaan Garuda Pancasila berpotensi mengkriminalisasi ekspresi, kritik, aspirasi, dan gerakan sosial warga negara karena rumusannya multitafsir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (12/8/2026)

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 237 huruf b dan c KUHP. MK menyatakan Pasal 237 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 237 huruf b dan c KUHP, serta menyatakan Pasal 237 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  • Who?
    Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas permohonan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka: Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Nailah Putri, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman.
  • Where?
    Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
  • When?
    Sidang putusan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Why?
    Para pemohon menilai pembatasan penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam Pasal 237 huruf b dan c berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk memperjuangkan kepentingan kolektif.
  • How?
    MK memutus permohonan nomor 27/PUU-XXIV/2026 dengan mengabulkan sebagian permohonan dan membatalkan kekuatan hukum mengikat Pasal 237 huruf c KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang satu aturan KUHP tentang memakai lambang Garuda tidak boleh dipakai lagi. Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka yang meminta hal ini. Mereka takut orang bisa dihukum saat memakai Garuda untuk bicara atau menyampaikan keinginan. Sekarang, aturan Pasal 237 huruf c tidak punya kekuatan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK yang membatalkan keberlakuan Pasal 237 huruf c membuka ruang hukum yang lebih jelas bagi warga untuk memakai Garuda Pancasila dalam ekspresi dan perjuangan kepentingan bersama. Gugatan tujuh mahasiswi juga memperlihatkan bahwa jalur konstitusional dapat menampung kekhawatiran atas aturan yang dinilai multitafsir dan berpotensi menghambat aspirasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (12/8/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.

MK menyatakan, Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT). Mereka adalah, Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Nailah Putri (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII).

Para pemohon mendalilkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Menurut para pemohon, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara dalam rangka menyampaikan kritik, aspirasi, atau perjuangan kepentingan bersama.

Dalam petitium, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article