Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.
MK menyatakan, Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT). Mereka adalah, Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Nailah Putri (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII).
Para pemohon mendalilkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut para pemohon, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara dalam rangka menyampaikan kritik, aspirasi, atau perjuangan kepentingan bersama.
Dalam petitium, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.
