Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar dan menengah, yaitu jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh negara .
Meski demikain Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai, implementasi putusan ini tidak akan mudah, terutama dalam konteks keberadaan sekolah swasta yang sangat beragam dari segi pembiayaan.
“Pasti ini tidak mudah karena kita juga harus memikirkan tipe-tipe sekolah swasta tadi. Swasta ini kategorinya yang mulai dari papan atas, tengah sampai papan bawah itu berarti berbeda-beda secara pembiayaan,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (29/5/2025).