Fadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Fadli Zon kembali aktif di media sosial Twitter usai ditegur ketua umum partainyanya, Prabowo Subianto. Belum lama aktif, Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR.
"Hari ini, Senin 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB," kata mantan politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Gusnaidi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Teddy melaporkan Fadli Zon karena cuitannya soal UU Cipta Kerja. Berikut cuitan Fadli Zon yang dipermasalahkan:
"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli Zon, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.39 WIB.
Sebagai anggota DPR, Teddy menjelaskan, Fadli Zon seharusnya menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk DPR. Fadli, sambungnya, seharusnya tidak membuat framing dengan menuding seolah-olah UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk.
"Pernyataan tersebut menurut saya itu sangat berbahaya, kenapa? Karena proses demokrasi, proses legislasi dituding telah dikotori dengan 'Invisible Hand'. Ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan undang-undang. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna membuktikan ucapannya tersebut, siapa orang yang dimaksud Invisible Hand itu?" ungkapnya.
"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat undang-undang titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," dia menambahkan.