Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengatakan pergantian kursi Azis di DPR tergantung Golkar.
"Soal kursi wakil ketua DPR itu menjadi wewenang Partai Golkar karena berdasarkan Rapat Pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tahun 2019 kursi tersebut diperuntukkan kepada Golkar," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Habiburokhman menambahkan MKD DPR hanya concern terhadap pelaksanaan kewajiban anggota DPR secara umum.
"(Contohnya) setiap anggota DPR yang tidak aktif secara fisik atau virtual selama lebih dari tiga bulan berturut-turut akan diperiksa MKD," dia menambahkan.